Tutorial e-Filing 2016
Tutorial e-Filing 2016: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (Panduan)
Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
- Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
- Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
- Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
- Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
- Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
- Daftar utang seperti rekening utang
- Kartu keluarga
langkah pertama masukkan kode NPWP anda dan juga masukkan password dengan benar kalau lupa nanti saya kasih tau habis kita bahas cara loginnya , oce browwww
Klik tombol buat SPT.
Kemudian akan muncul pertanyaan:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT 1770 S dengan Panduan
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang
ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul
tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti
pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang
dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi
penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja
(NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar,
maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.
Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1
contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti
pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di
samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk
formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19).
Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
Lalu Klik tombol langkah berikutnya
Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda
memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa
mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi
seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah
berikutnya
Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?
Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi
dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi
seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah
selanjutnya.
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara
final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk
mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII
atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda
kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII
atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki,
contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan,
klik no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan
yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut dan apabila
Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final.
Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik
tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda
miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait
harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis
harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.
Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type
nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol
simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol
langkah berikutnya.
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda
miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai
dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi
pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per
tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi
semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status
perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan
kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala
keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah
berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu
pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol
langkah berikutnya.
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.
Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website
djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses
*141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada
saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank
persepsi atau kantor pos.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi 1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.
COPYRIGHT
http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-pengisian-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-formulir-1770-s
Komentar
Posting Komentar